Visi
“TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN MASYARAKAT”
Misi
“MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN KEMAUAN MASYARAKAT UNTUK
BERPERAN AKTIF DALAM PEMBANGUNAN, SEHINGGA SECARA BERTAHAP MASYARAKAT MAMPU
MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA SECARA MANDIRI”
KEPALA BAPPEMAS : Drs. KARNA SUSWANDI, MM
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
- Perumusan
dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan ketahanan masyarakat desa
dan kelurahan ;
- Perumusan
dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan sosial budaya masyarakat ;
- Perumusan
dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan usaha ekonomi masyarakat ;
- Perumusan
dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam
;
- Perumusan
dan penyiapan kebijakan fasilitas pelaksanaan pemanfaatan teknologi tepat
guna ;
- Pemberian
dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pemberdayaan
masyarakat ;
- Pengkoordinasiaan
penyusunan program di bidang pemberdayaan masyarakat ;
- Pemberian
fasilitas dan penyusunan evaluasi pelaksaanaan program pemberdayaan
masyarakat ;
- Pelaksanaan
administrasi dan tata usaha badan ;
- Penyusunan
laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca dan
catatan atas laporan keuangan ;
- Pelaksanaan
tugas-tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
STRUKTUR ORGANISASI
- · KEPALA
- · SEKRETARIAT
- · BIDANG KETAHANAN MASYARAKAT DESA
- · BIDANG SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
- · BIDANG PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
- · BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
- · TUGAS POKOK DAN FUNGSI
SEKRETARIAT
Tugas Pokok
Melaksanakan Perencanaan Administrasi Umum, Kepegawaian dan
Keuangan.
Fungsi
- · Perumusan Perencanaan dan Program di Lingkungan
Badan.
- · Pengelolaan Urusan Administrasi Kepegawaian.
- · Penyusunan anggaran dan Pengelolaan Urusan
Keuangan.
- · Pengelolaan Perlengkapan dan Rumah Tangga.
- · Pelaksanaan dan Administrasi Tata Usaha.
BIDANG KETAHANANMASYARAKAT DESA
Tugas Pokok
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Masyarakat Serta
Pengembangan Sumber daya Manusia.
Fungsi
·
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Kelembagaan Masyarakat Desa.
·
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
·
Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Fasilitasi
Pelaksanaan Tata Laksana.
·
Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Fasilitasi
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
·
Pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Ketahanan Masyarakat
Desa.
BIDANG SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
Tugas Pokok
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Keluarga serta Motivasi dan Swadaya Gotong
Royong Masyarakat.
Fungsi
- · Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Motivasi dan Swadaya Gotong Royong.
- · Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Peningkatan Pemberdayaan Perempuan.
- · Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Peningkatan Anak dan Remaja.
BIDANG PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
Tugas Pokok
melaksanakan dan mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Usaha Ekonomi dan teknologi Tepat Guna.
Fungsi
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Informal termasuk
Teknologi Tepat Guna.
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Produksi dan
Pemasaran serta Kemasyarakatan Bantuan Teknologi Tepat Guna.
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Usaha ekonomi
Keluarga dan Masyarakat.
Pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Fasilitasi Usaha Ekonomi
Masyarakat dan teknologi Tepat Guna.
BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Tugas Pokok
melaksanakan dan Mengkoordinaskan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Lingkungan dan Konservasi.
Fungsi
- · Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Rehabilitasi Lingkungan Pemukiman Desa.
- · Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Bimbingan Teknis Prasarana Desa.
- · Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Sumber Daya Alam.
Visi
“TERWUJUDNYA KEMANDIRIAN MASYARAKAT”
Misi
“MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN KEMAUAN MASYARAKAT UNTUK
BERPERAN AKTIF DALAM PEMBANGUNAN, SEHINGGA SECARA BERTAHAP MASYARAKAT MAMPU
MEMBANGUN DIRI DAN LINGKUNGANNYA SECARA MANDIRI”
KEPALA BAPPEMAS : Drs. KARNA SUSWANDI, MM
Tugas Pokok dan Fungsi Badan Pemberdayaan Masyarakat
Tugas Pokok
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang pemberdayaan masyarakat.
Fungsi
STRUKTUR ORGANISASI
SEKRETARIAT
Tugas Pokok
Melaksanakan Perencanaan Administrasi Umum, Kepegawaian dan
Keuangan.
Fungsi
BIDANG KETAHANANMASYARAKAT DESA
Tugas Pokok
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Ketatalaksanaan dan Kelembagaan Masyarakat Serta
Pengembangan Sumber daya Manusia.
Fungsi
·
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Kelembagaan Masyarakat Desa.
·
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan
Pengembangan Sumber Daya Manusia.
·
Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Fasilitasi
Pelaksanaan Tata Laksana.
·
Perumusan dan Penyiapan Kebijakan Fasilitasi
Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi.
·
Pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Ketahanan Masyarakat
Desa.
BIDANG SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT
Tugas Pokok
Melaksanakan dan Mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Pemberdayaan Keluarga serta Motivasi dan Swadaya Gotong
Royong Masyarakat.
Fungsi
BIDANG PENGEMBANGAN PEREKONOMIAN MASYARAKAT
Tugas Pokok
melaksanakan dan mengkoordinasikan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Usaha Ekonomi dan teknologi Tepat Guna.
Fungsi
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Informal termasuk
Teknologi Tepat Guna.
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Produksi dan
Pemasaran serta Kemasyarakatan Bantuan Teknologi Tepat Guna.
Perumusan Kebijakan Fasilitasi Pelaksanaan Usaha ekonomi
Keluarga dan Masyarakat.
Pelaksanaan Evaluasi Kebijakan Fasilitasi Usaha Ekonomi
Masyarakat dan teknologi Tepat Guna.
BIDANG PEMANFAATAN SUMBER DAYA ALAM
Tugas Pokok
melaksanakan dan Mengkoordinaskan Kegiatan Pemberdayaan
Masyarakat di Bidang Lingkungan dan Konservasi.
Fungsi
0 komentar:
Posting Komentar